Program Studi
Pendidikan Bahasa (S2)
Program studi Magister Pendidikan Bahasa didirikan pada tanggal 7 Februari 2000 dengan SK No. 16/dikti/Kep2000 dengan status akreditasi B diperoleh pada tanggal 26 Januari 2017 berdasarkan keputusan BAN-PT No. 0488/SK/BAN-PT/Akred/M/I/2017 yang berlaku sampai 26 Januari 2022. Gelar yang disandang oleh lulusan program studi Pendidikan Bahasa adalah Magister Pendidikan (M.Pd.). Program studi ini menerima mahasiswa dengan latar belakang pendidikan sarjana dari program pendidikan bahasa, baik berlatar belakang pendidikan bahasa Indonesia, bahasa bali, bahasa Inggris, maupun program pendidikan bahasa yang lain.
Profil lulusan S2 Pendidikan Bahasa Indonesia Program Pascasarjana Undiksha adalah Pendidik Madya Bahasa Indonesia dan Peneliti Madya Pendidikan Bahasa Indonesia dan pembelajarannya, dan wirausahawan, bahasa, sastra, dan pembelajarannya (eduprener) dengan deskripsi profil sebagai berikut.
- Memiliki pengetahuan kependidikan
- Memiliki pengetahuan kebahasaan
- Memiliki pengetahuan kesastraan
- Memiliki keterampilan berbahasa
- Memiliki keterampilan bersastra
- Memiliki kemampuan mengembangkan pembelajaran bahasa
- Memiliki kemampuan menilai hasil belajar bahasa peserta didik
- Memiliki kemampuan meneliti kegiatan pembelajaran bahasa
- Memiliki kemampuan menciptakan solusi kesulitan belajar bahasa peserta didik
- Memiliki kemampuan dalam pembinaan dan pengembangan bahasa
- Melakukan perencanaan genre teks dan sastra digital sebagai start-up/inkubator bisnis yang memiliki peluang pasar sebagai model bisnis baru
- Menghasilkan magister yang memiliki kemampuan mengolah dan mengintegrasikan genre teks dan sastra digital ke dalam teknologi informasi dan desain komunikasi visual dalam kemasan:
- Film cerita pengantar tidur anak-anak
- Film cerita pengenalan lingkungan dalam rumah tangga
- Film cerita belajar sambil bernyanyi dengan pengenalan warna melalui nyanyian, belajar berhitung melalui bernyanyi, sebagai film pendidikan anak melalui hiburan
- Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu
- Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memecahkan masalah masyarakat dalam bidang bahasa dan pendidikan bahasa
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam bidang bahasa dan pendidikan bahasa
- Menyelenggarakan tata pamong yang akuntabel dan transparan
- Menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang pendidikan bahasa
- Menghasilkan karya ilmiah yang unggul dalam bidang bahasa dan pembelajarannya
- Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang relevan dalam bidang bahasa dan pembelajarannya
- Mewujudkan tata pamong yang akuntabel dan transparan
- Menghasilkan konten kreator berbasis bahasa untuk memandu dan melatih mahasiswa menjadi eduprenuer dan sosiohumaniopreneur
Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap perguruan Tinggi wajib memiliki kriteria minimal tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yakni kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan, maka Pascasarjana merancang, merumuskan, menyusun dan menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
SKL menjadi acuan dalam mencetak lulusan yang sejalan dengan Visi, Misi dan Tujuan Undiksha. Dengan kata lain, dalam rangka mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan lembaga, maka Undiksha merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan SKL. SKL yang disusun dapat memberikan gambaran tentang lulusan yang dihasilkan Pascasarjana Undiksha. SKL menjadi jaminan bahwa Pascasarjana Undiksha mampu menghasilkan lulusan dengan standar yang telah ditetapkan. Lulusan yang dapat bersaing baik dalam kancah lokal, nasional maupun internasional. Lulusan yang memiliki soft skills dan hard skills yang tinggi sehingga dapat mengikuti perkembangan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan memiliki karakter yang baik.
Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha menggunakan sistem Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang mencakup keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Adapun rincian biaya per semester yang wajib dibayarkan mahasiswa tercantum pada laman resmi.
Gelar & Strata |
M.Pd. – Magister Pendidikan (S2) |
Durasi Studi |
4 semester |
Jumlah SKS |
42 |
Bahasa Pengantar Perkuliahan |
Indonesia |
Lokasi Perkuliahan |
Kampus Undiksha Singaraja |
- Program Pascasarjana Undiksha Sambut Kunjungan STKIP Pasundan, Perkuat Kerjasama Akademik
- Program Pascasarjana Undiksha Raih Penghargaan Atas Capaian IKPA Tahun 2024
- Ketut Suja Menjadi Doktor ke-136 di Program Pascasarjana Undiksha
- Program Pascasarjana Undiksha Cetak Dua Doktor Baru dengan Predikat Cumlaude
- Sharing Session Mahasiswa Berprestasi Patriot Olahraga di Program Pascasarjana Undiksha
- Program Pascasarjana Undiksha Gelar Kuliah Tamu, Bahas Kolaborasi Internasional untuk Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Informasi Kontak
Program Studi S2 Pendidikan Bahasa
081999446444
(0362) 32558
pps.bahasa@undiksha.ac.id
https://pasca.undiksha.ac.id/prodi/pendidikan-bahasa
Media Sosial Resmi:
Penerimaan Mahasiswa Baru
Raih gelar pendidikan tinggi Anda dan bergabung dengan Undiksha untuk kembangkan potensimu.
Telusuri Program Pendidikan Lainnya
Kunjungi laman khusus daftar pilihan program pendidikan untuk mendapatkan informasi lengkap tentang program studi lainnya.